Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Minggu, 14 Februari 2016

KONSULTASI HUKUM GRATIS ONLINE


KONSULTASI HUKUM GRATIS
* PIDANA UMUM * PIDANA KHUSUS (KORUPSI,NARKOBA,TINDAK PIDANA TERTENTU DLL)* PERDATA * TATA USAHA NEGARA *TENAGA KERJA *PERUSAHAAN * DAGANG * PAJAK * PERCERAIAN * HUKUM KELUARGA (GONO -GINI,HAK ASUH ANAK,WASIAT DLL) * PERTANAHAN * ADAT * PERIZINAN * DLL



Anda mempunyai persoalan hukum ???
Bingung mau konsultasi atau sharing atau sekedar mau bertukar pikiran ???
Bingung cari yang bisa dipercaya dan memegang rahasia ?
Bingung cari tempat konsultasi hukum yang berkompeten dan memiliki keahlian di bidangnya ?

Demi pengabdian kepada nusa dan bangsa serta sebagai wujud rasa peduli agar masyarakat dapat sadar melek hukum kami membuka KONSULTASI HUKUM GRATIS secara ONLINE !!!

Dimana saja anda tanpa terbatas ruang dan waktu,kami siap semaksimal mungkin  membantu atau berdiskusi dan mencoba memberikan solusi,saran dan nasihat terbaik bagi anda !

Bagaimana caranya ?

  1. Untuk Konsultasi melalui telpon silahkan sebelumnya anda SMS terlebih dahulu ke Nomor :0813 9080 6999 dengan menyebut Nama,jenis kelamin,permasalahan singkat tentang apa,serta dimana anda tinggal !Kemudian kami akan membalas SMS anda dengan menentukan waktu dan jam anda bisa konsultasi melalui telpon.
  2. Untuk Konsultasi via WhatsApp / Line silahkan langsung saja disampaikan melalui ID kami di +62 813 9080 6999
  3. Untuk Konsultasi melalui Email silahkan saja langsung anda sampaikan ke email kami di:balakrama6999@gmail.com


Apa keunggulan konsultasi dengan Tim Kami :
  • Terjamin KERAHASIAANNYA,kami memegang teguh Kode Etik Advokat ;
  • Ditangani/dihandle oleh ahli-ahli yang sangat berpengalaman,memiliki kecakapan kemampuan dibidangnya serta diakui oleh organisasi profesi dan negara ;
  • GRATIS


Semoga bisa bermanfaat,



Kantor Hukum Balakrama
Solusi Segala Persoalan Hukum Anda


Wilayah Kerja : 
- Seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia

21 komentar:

  1. slamat pagi pa.. saya seorang penyedia jasa pesanan yang dirugikan konsumen.sudah pesen barang sudah dibuat tiba tiba dibatali ga ada alasan mohon penjelasan

    BalasHapus
    Balasan
    1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU KETUA PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A)

      Assalamu'alaikum sebelum'nya saya ingin publikasi kisah cerita sukses saya bebas dari jeratan hukum, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah sala satuh NAPI yang terdakwah dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada ketua panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 338 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau untuk saya jelas'kan masalah yang saya hadapi, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

      Hapus
  2. selamat pagi pak...
    mohon penjelasannya pak,
    kakak sepupu saya diancam akan dibunuh dan kedua orang tua saya diancam akan dianiaya oleh seseorang, apakah saya bisa buat tuntutan terhadap orang yang bersangkutan ?

    BalasHapus
  3. Selamat Malam,

    Saya mau bertanya tentang hukum waris.
    Kakak saya meninggal dan tidak memiliki anak.

    Ahli Waris,
    Istri, Bapak, Ibu, 2 adik laki2 dan 4 Adik perempuan.

    Pertanyaan saya,
    1. Bagaimana caranya agar harta waris bisa dibagi.
    2. Bagaimanakah caranya agar semua ahli waris mendapatkan surat keterangan hak waris
    3. Kakak Saya KTP Jawa barat, sedangkan keluarga KTP Jawa timur. Dimanakah kami bisa mengurus surat keterangan ahli waris?
    Apakah masing2 ahli waris melakukan pengurusan?
    Apakah harus bersama-sama?
    Bagaimana jika salah satu ahli waris tidak melakukan pengurusan surat keterangan waris? Apakah tetap bisa dilanjutkan pembagian harta waris?

    Terima kasih

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  6. Orang tua saya udah pisah dan rumah yg saya tinggali sekarang..itu bapak sy yg beli pake uang dari ibu saya seblm mereka pisah tapi setelah mereka pisah bapak saya mengambil atau nengakui kalau rumah itu miliknya dan ibu saya tidak punya hak dan alasan bapak saya itu krn ibu saya meninggalkan rumah tersebut...itu bagaimana mohon penjelasannya..

    BalasHapus
  7. Selamat malam ....bagaimana cara mengurus sebuah kasus yg sudah di tanda tangani pencabutan berkasnya...tapi di persulit pelepasan si terdakwanya ??

    BalasHapus
  8. Kami dari yayasan pendidikan sekolah dasar di suatu kota disumatebarat. Kami berdiri dan mempunyai perizinan yayasan dan sekolah sejak tahun 2000, baru2 ini ada yayasan lain membuat sekolah dgn nama yang sama dgn nama sekolah kami, kami konfirmasi ke dinas pendidikan setempat,menurut diknas boleh dgn nama yg sama karena ada angka belakang nama mereka,contoh sekolah kami Al hikmah, dan nama sekolah baru ini Al hikmah53, angka itu yg membedakan, sementara anggapan masyarakat itu adalah dua sekolah yg sama, hal ini tentu merugikan sekolah kami, baik materil maupun formil, mohon solusi tindakan hukum apa yg harus kami tempuh dalam masalah ini. Terima kasih

    BalasHapus
  9. Adakah solusi hukum terhadap penjualan tanah waris bilamana tidak tercapai kesepakatan persetujuan diantara para ahliwaris, selain membagi-bagikan bidang tanah sesuai dengan hak masing2.Trimaksih mohon pencerahannya...

    BalasHapus
  10. saya ingin tanya,,saya dulu pernah di kirimin uang sama orang dan seseorang tersebut membantu saya dengan ekonomi seperti transfer uang tapi dengan balasan saya harus mau melayani dirinya,dan sekarang saya dibilang menipu dia.dia mau laporkan saya ke polisi,itu termasuk hukum apa ya dan apa itu salah saya

    BalasHapus
  11. Yth. Admin Konsultasi Hukum Online,



    Saya adalah karyawan di PT. Intertrend Utama (Integra Group) yang mengalami PHK Sepihak. Dimana tanggal 15 Mei 2018 adalah penyelesaian PHK secara lisan tidak diikuti dengan hak normatif. Saya telah bekerja dari 15 Februari 2016 dan telah tanda tangan perjanjian kerja masa percobaan dan kontrak s/d tanggal 15 Mei 2017. Sejak tahun 15 Mei 2017 s/d tanggal PHK Sepihak saya tidak pernah menandatangani PK apapun. Disisi lain perusahaan mengatasnamakan habis kontrak.



    Saya sudah mengadukan permasalahan ini ke Disnakertrans namun telah dilimpahkan risalah ini ke Disnaker Kabupaten. Saya juga sudah melakukan koordinasi dengan perusahaan berharap itikad baik dari perusahaan. Namun sampai dengan saat ini hasilnya nihil.



    Pertanyaan saya adalah :



    1. Apabila s/d saat ini tidak ada pembahasan / perundingan kembali dari Disnaker langkah apa yang harus saya lakukan?



    2. Win - win solution apa yang dapat memudahkan dalam hal saya sebagai pekerja mendapatkan hak normatif dari pihak perusahaan?



    Mohon maaf apabila ada salah kata / kurang dalam redaksional dan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk bertanya.

    BalasHapus
  12. Saya wa kagak dibales dibaca doang

    BalasHapus
  13. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  14. maaf sy mau tanya.. mengenai hukum perdata (misal: perceraian) apakah ada hukumnya jika ternyata penggugat mengadakan saksi palsu (bisa jadi saksi tersebut hanya dibuat") dan pada akhirnya pada putusan pengadilan dalam surat resmi yang dikeluarkan saksi" (fiktif/palsu) bahkan tercantum dalam putusan pengadilan tersebut.. 1. apa sangsi bagi penggugat. 2(jika ada) saksi yang memberi keterangan palsu krn bersekongkol dgn penggugat. 3. sangsi jika ada hakim anggota/jaksa penuntut yang bekerja sama dgn penggugat melawan tergugat. mohon pencerahannya bagi yang mengerti.Terimakasih

    BalasHapus
  15. Bisa tidak membuat organisasi pemuda di desa diluar karang taruna

    BalasHapus
  16. saya mau sharing tentang masalah saya.
    awalnya saya beli 1 unit sepeda motor, yg katanya hasil lelang dari www.universal.com
    saat transaksi di tnggl 2 november sang penjual mengatakan bahwa bpkb dan stnk menyusul. max 10 hari setelah unit di terima.
    tanpa curiga saya langsung melunasinya.
    dan sampai saat ini bpkb dan stnknya blm juga di berikan kepada saya, langkah apa yg harus saya buat? sedangkan saya audah tidak ada uang untuk melaporkan ke pihak berwajib, sedangkan kl saya tagih sendiri ke rumah penjual, sang penjual selalu janji2 dan janji yg sy dapetin,pernah sekali sy kekehin harus ada surat2 nya malah pihak peenjual ngajakin ribut ( berantem)
    langkah ap yg harus saya perbuat?
    mohon solusi.

    BalasHapus
  17. Selamat pagi...

    Saya mau tanya pak dengan masalah saya,mobil saya hilang dirumah sendiri dan asuransi saya ditolak dengan alasan penggunaan komersil/imbal jasa/disewakan sewaktu kejadian kerugian.
    Mobil saya memang buat taksi online,
    Pertanyaan saya,mobil saya waktu hilang dirumah dan tidak lagi dikomersilkan. Apakah ini hanya akal-akalan asuransi aja???
    Terima kasih

    BalasHapus
  18. Assalamualikum. Saya pekerja jasa (Tukang Jahit), sebelum saya ingin menanyakan bagaimana status hukumnya hal-hal yang akan saya tanyakan, dan bagaimana solusi penyelesaiannya? PERTAMA : Sebelum berkerja saya ada negoisiasi lewat telpon , bahwa ada uang makan sebesar Rp15000 perhari, dan sekarang saya sudah berkerja selama lebih dari empat(4) bulan dan uang makan itu tidak diberikan sama sekali...KEDUA: Pemilik perusahaan tidak mendaftarkan diri saya selaku pekerja atau karyawan diperusahaanya ke unsur desa (Rt ataupu Rw apalagi Depnakaer)....KETIGA : Pemilik Perusahaan TIDAK MAU MEMBERIKAN surat keterangan bahwa saya berkerja diperusahaannya.....KEEMPAT: Akibat hal Dua dan Tiga saya tidak dapat mengurus Hak saya selaku Warga Negara yang TERDAMPAK COVID-19 di kelurahan tempat saya berkerja..KELIMA :Kami karyawan disini dikurung dikunci dilantai 2, terputus hubungan dengan lingkungan luar, apakah ini melanggar HAM atau hak ketenaga kerjaan?.....saya betul-betul tertekan secara keuangan dan fsikologis, mohon saran dari Bapak atau Ibu sekalian,,,,,sebelumnya saya ucapkan terima-kasih.

    BalasHapus
  19. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus